Antara Pendidikan Politik & Kampanye
PEMILIHAN apa pun namanya menurut pemilihan kepala negara hingga kepala desa permanen saja mewajibkan upaya pendidikan politik bagi pemilih.
Pemilihan sebagai prasyarat ketentuan legalitas anugerahhak bunyi rakyat kepada pemimpin dalam mengelola pemerintahan.
Kepemimpinan berbasis pemilihan ini bertujuan menjaga kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) sinkron konstitusi Indonesia.
Pemilihan ini dikatakan memenuhi hak-hak mengarah kalau dilaksanakan secara eksklusif, generik, bebas, misteri, jujur & adil (Pasal 22E ayat 1 UUD 1945).
Mungkin ini sebagai dasar mengapa seluruh pemilihan kini memakai pemilihan eksklusif mulai menurut pemilihan presiden & wakil presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala loka, pemilihan kepala desa hingga pemilihan RT/RW pun poly memakai cara eksklusif.
Pascareformasi, pemilihan generik eksklusif adalah bentuk pilihan sadar dalam menjaga "kedaulatan rakyat". Menjaga kedaulatan rakyat sejalan menggunakan membuat demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik.
Tidak mungkin rakyat akan mengarah menggunakan sadar &/atau rasional kalau nir memahami politik. Dengan demikian pengenalan politik sebagai awal menentukan pilihan sadar & rasional.
Dalam Tujuan & Fungsi Parpol dalam Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2008 (kemudian direvisi sebagai UU Nomor 2 tahun 2008) tentang Partai Politik, telah sangat jelas dalam memberitahuakn kewajiban melaksanakan pendidikan politik.
Pengenalan politik sebenarnya telah sebagai keharusan sang partai politik. Rakyat wajib mendapatkan pendidikan politik sinkron Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pasal ini mengungkapkan bahwa "pendidikan politik ialah proses pembelajaran & pemahaman tentang hak, kewajiban & tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa & bernegara".
Suatu keharusan
Pendidikan politik jelas bukan hanya menjelaskan visi misi politik dalam pilpres, Pileg & Pilkada. Namun, keharusan pembelajaran & pemahaman agar warga negara mengetahui peran & fungsi dalam kehidupan berbangsa & bernegara.
Selanjutnya, politik sebagai keliru satu jalan memahami pendidikan politik sebagai kewajiban partai politik. Demi memastikan berjalannya acara pendidikan politik tadi AD/ART Parpol pun wajib memuat ketentuan pendidikan politik (Pasal 2 ayat 4 alfabet k UU 2/2011).
Pertanyaan yg terdapat ialah materi pembelajaran apa saja yg wajib diketahui melalui pendidikan politik?
Pasal 34 ayat 3b UU Parpol menjelaskannya bahwa pendidikan politik berkaitan menggunakan:
(a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa & bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, & Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(b) pemahaman mengenai hak & kewajiban warga negara Indonesia dalam membuat etika & budaya politik; &
(c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang & berkelanjutan.
Dengan demikian, pendidikan politik wajib dijalankan secara monoton & berkelanjutan, bukan sebatas pengenalan pribadi jua parpol dalam pemilu & pilkada.
Keberlanjutan pendidikan politik dalam klarifikasi UU parpol bertujuan agar "...terbentuk tabiat atau keperibadian bangsa Indonesia yg terbentuk atas dasar kesepahaman menggunakan terhadap nilai-nilai kebangsaan yg lahir & tumbuh dalam kehidupan bangsa".
Oleh karenanya, pendidikan politik & perkaderan partai sebagai langkah peningkatan kualitas kehidupan berbangsa warga negara. Sungguh mulia tujuan pendidikan politik & perkaderan partai bagi bangsa & negara Indonesia.
Silau kemilau cahaya politik dalam perbaikan konflik sosial rakyat. Di kemudian hari, politik sebagai solusi setiap konflik kehidupan berbangsa & bernegara kita.
Pendidikan & perkaderan
Parpol yg mendapatkan amanah mulia sinkron konstitusi & UU Parpol menjalankan acara pendidikan politik buat dua kategori, yakni (1) pendidikan politik bagi setiap warga negara, & (2) perkaderan partai bagi anggota & kader parpol.
Pembagian ini dijalankan secara sedikit demi sedikit & berkelanjutan diluar acara pengenalan dalam kampanye politik.
Pendidikan politik bagi warga negara populer dalam pendengaran melalui acara pengenalan empat pilar berbangsa & bernegara. Program penghuni senayan yg tidak jarang dilaksanakan sekaligus jalan buat turun ke loka pemilihan (dapil).
Sosialisasi pun nir terfokus buat memproduksi tabiat & karakter bangsa misalnya niatan awal. Bahkan terkesan sebagai bentuk pengalihan menurut keharusan turun ke rakyat & memperlihatkan rezeki melalui amplop & makan perdeo.