-->

Komisi X Akan Dalami Permasalahan Sektor Pendidikan kepada Papua

Komisi X Akan Dalami Permasalahan Sektor Pendidikan kepada Papua



Liputan6.com, Jakarta Pendidikan merupakan kapital dasar pembangunan, karenanya banyak sekali permasalahan kepada sektor pendidikan harus diatasi beserta tepat. Untuk itu pula, pendalaman banyak sekali permasalahan kepada sektor pendidikan akan menjadi galat satu penekanan dari tujuan Komisi X DPR RI dalam Kunjungan Kerja (Kunker) kepada Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 ke Provinsi Papua.



Pada Kunker Komisi X yang akan dipimpin Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah itu, setidaknya ada enam substansi kepada sektor pendidikan dasar menengah yang menjadi penekanan perhatian, yaitu: pertama, terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pendidikan rakyat. Kedua, banyak sekali permasalahan yang dihadapi pendidikan dasar serta menengah termasuk banyak sekali saran serta masukan untuk perbaikan kualitas pendidikan dasar serta menengah kepada Papua.



Ketiga, terkait beserta permasalahan pengajar serta energi kependidikan kepada Papua termasuk permasalahan bagaimana mengatasi kekurangan pengajar serta energi kependidikan kepada Papua. Keempat, permasalahan terkait kurikulum termasuk perkembangan perangkat lunak Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta Kurikulum 2013 (K13).



Kelima, permasalahan terkait permasalahan ujian nasional (UN) khususnya terkait implementasi UN serta UN Berbasis Komputer (UNBK) selama tiga tahun kepada Papua. Keenam, permasalahan terkait beserta Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah (BOSDA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan kepada Papua. Pada kunker yang akan dilakukan kepada 29 Juli s.d. 2 Agustus 2017 tersebut, Komisi X pula akan meminta masukan untuk perbaikan sistem KIP, BOS serta DAK Pendidikan.



Sementara kepada sektor pendidikan tinggi, Komisi X DPR akan mendalami sejumlah permasalahan antara lain soal dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). BOPTN artinya semacam dana BOS, tapi diperuntukkan bagi PTN. BOPTN telah dilaksanakan sejak 2012. BOPTN dihitung sesuai jumlah mahasiswa.



BOPTN merupakan donasi operasional dari Kemendikbud untuk PTN guna mendorong peningkatan kualitas PTN.

Sejak kebijakan BOPTN diberlakukan, tak akan ada lagi biaya tinggi masuk Perguruan Tinggi Negeri(PTN) terutama bagi mereka para calon mahasiswa baru. Karena itu dalam kunker Komisi X DPR akan mendalami sejumlah permasalahan terkait dana BOPTN, antara lain apakah pencairan dana BOPTN tepat waktu kepada awal semester ataukah ada permasalahan. Selain itu Komisi X pula bermaksud mengetahui berapa % implikasi BPOTN terhadap BKT (biaya kuliah tunggal) serta UKT (uang kuliah tunggal) yang harus ditanggung mahasiswa kepada Papua.



Selain BOPTN, permasalahan lain yang akan didalami Komisi X terkait penyidik tinggi artinya permasalahan terkait beserta kebijakan Kemenristekdikti tentang Bidikmisi (Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi), PPA (Peningkatan Prestasi Akademik), Adik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) serta beasiswa lainnya. Pencairan beasiswa tepat waktu menjadi perhatian pokok dari Komisi X selain tingkat keberhasilan capaian program.



(*)

LihatTutupKomentar