-->

Diberitakan Terlibat Korupsi DAK Pendidikan, Bupati TTU Lapor Polisi

Diberitakan Terlibat Korupsi DAK Pendidikan, Bupati TTU Lapor Polisi



KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandez melaporkan sebuah media online lokal ke Kepolisian Resor TTU.



Penyebabnya, media tersebut memberitakan Fernandez terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan senilai Rp 47,5 miliar.



Menurut Fernandez, ia melaporkan wartawan berinisialBL yang menulis berita bahwa bupati terlibat korupsi DAK dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang menangani kasus itu "masuk angin".



"Saya menghargai kiprah pers untuk kontrol sosial, akan tetapi pemberitaan ini harus memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik. Pemberitaan ini langsung memvonis dan ada pembentukan opini di masyarakat, seolah-olah aku terlibat dalam kasus korupsi ini. Berita ini kemudian disebarluaskan melalu media online dan grup-grup media sosial," kata Fernandez.



Baca juga: Bupati TTU Raymundus Fernandez Masuk Bursa Calon Gubernur NTT asal PDI-P



Menurut dia, pemberitaan tersebut secara pribadi merugikan aspek politik dan nama baik keluarga.



"(Kami) sangat menderita beserta pemberitaan ini, sebagai akibatnya aku tetapkan untuk menempuh jalur aturan," tegas Fernandez di Kefamenanu, Rabu (29/3/2017).



Fernandez mengaku, sebelum melaporkan ke polisi, ia telah memberi waktu 1X24 jam kepada sang wartawan untuk klarifikasi, namun tidak ditanggapi. Apalagi dalam pemberitaan itu dirinya tidak pernah dikonfirmasi, sebagai akibatnya jalur aturan pun ditempuh.



"Melalui kuasa aturan, hari ini aku laporkan ke Polres TTU. Paling tidak dalam berita itu harus mencantumkan narasumber yang terperinci, bukan malah menulis opini atau pendapat pribadi asal wartawan yang bersangkutan, kemudian dipublikasikan secara luas seolah-olah itu pendapat masyarakat," jelasnya.



Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi DAK bidang Pendidikan, ia menyebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi, sesuai beserta pemberitaan di media massa.



Sementara itu, Alex Frans selaku kuasa aturan Bupati Fernandez mengatakan, kasus itu telah ia ikuti sejak awal sebab menjadi kuasa aturan para tersangka. Menurutnya, Bupati Fernandez tidak ada keterkaitan sema sekali beserta kasus dugaan korupsi itu.



"Dalam kasus korupsi ini juga tidak ada bukti-bukti yang cukup, sebagai akibatnya telah dihentikan penyelidikan oleh kejaksaan," sebutnya.



Alex mengatakan, pemberitaan yang telah disebarluaskan oleh media online tersebut telah membuat kliennya dirugikan secara pribadi maupun jabatan sebagai bupati, yang seakan-akan terlibat dalam korupsi.



"Yang kami laporkan, yakni pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Infomasi dan Teknologi. Kita ingin agar yang membuat berita dan mem-posting berita diproses secara aturan. Ini tentu memberi pelajaran untuk kita semua bahwa media itu tidak seenaknya digunakan untuk memvonis orang, akan tetapi harus diberitakan secara berimbang," harapnya.



Baca juga: Bupati TTU Perintahkan Kades Kembalikan Uang Pungli Sertifikat Tanah



Terkait beserta itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Resor TTU Aiptu Abilio Fallo yang menerima laporan tersebut mengatakan kasus itu segera ditindaklanjuti.



"Nomornya telah kita catat yakni LP/69/3/2017/NTT/RES TTU. Nanti terselesaikan ambil keterangan ini, selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reskrimsus," pungkasnya.

LihatTutupKomentar